Berita Terbaru

Pengumuman Seleksi JPT Pratama ...

Jumat, 10 Desember 2021
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur | Lebih lanjut...

Profil SDM

Tentang SDM Universitas Udayana

Bagian Sumber Daya Manusia Universitas Udayana mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, bagian kepegawaian mempunyai fungsi:

  1. a. Subbagian Tenaga Pendidik; dan
  2. b. Subbagian Tenaga Kependidikan.

Tugas dan Fungsi SDM

TUGAS

Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

  1. (1). Subbagian Pendidik mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian serta urusan administrasi kepegawaian tenaga pendidik
  2. (2). Subbagian Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian serta urusan administrasi kepegawaian tenaga kependidikan

FUNGSI

Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. a. Penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
  2. b. Pelaksanaan urusan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya;
  3. c. Pelaksanaan urusan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. d. Pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. e. Pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian.

Style Switcher

12 Predefined Color Skins Top Bar Color Layout Style Patterns for Boxed Version